Fungsi Pers

FUNGSI PERS
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 3 antara lain disebutkan pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan atau edukasi, hiburan atau rekreasi, kontrol sosial atau koreksi dan juga sebagai mediasi

1. Pers sebagai Media Informasi
Pada masa penjajahan belanda Pers pada mulanya bertujuan memberitakan politik kemerdekaan, kemudian seiring dengan munculnya undang-undang pers dan kesadaran dari berbagai pihak kemudian pers lebih berisi artikel-artikel yang bertujuan untuk melawan penjajah. menyiarkan informasi merupakan fungsi pers yang paling utama. Khalayak ramai mau berlangganan atau membeli surat kabar karena memerlukan informasi tentang sebuah persitiwa yang terjadi. Selain itu pers bertujuan melakukan penerangan, artinya memberi informasi yang diperlukan oleh masyarakat, khususnya untuk meningkatkan pengetahuan tentang masalah pembangunan. Media informasi merupakan bagian dari fungsi pers dari dimensi idealisme.
Informasi yang disajikan pers merupakan berita-berita yang telah diseleksi dari berbagai berita yang masuk ke meja redaksi, dari berbagai sumber yang dikumpulkan oleh para reporter di lapangan. Menurut Pembinaan Idiil Pers, pers mengemban fungsi positif dalam mendukung mendukung kemajuan masyarakat, mempunyai tanggung jawab menyebarluaskan informasi tentang kemajuan dan keberhasilan pembangunan kepada masyarakat pembacanya. Dengan demikian, diharapkan para pembaca pers akan tergugah dalam kemajuan dan keberhasilan itu
Selain itu informasi yang disampaikan harus jelas dan obyektif mengenai apa, siapa dan dimana informasi itu disampaikan, dalam hal ini informasi yang menarik dan yang mempunyai nilai berita tinggi yang biasanya banyak jadi konsumsi masyarakat.
2. Pers sebagai Media Edukasi
Salah satu fungsi pers yang tertuang pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 sebagai media pendidikan. Dalam menjalankan fungsi ini tentu pers diharapkan mampu menyampaikan informasi yang bersifat mendidik. Salah satu peranan pers sebagai media pendidikan, pers harus mampu meningkatkan minat baca masyarakat, terutama pelajar. Meningkatkan minat baca harus dibarengi dengan memberikan informasi yang berkualitas dan sesuai dengan yang dibutuhan masyarakat, dalam hal ini pelajar. Jika pelajar sudah tinggi minat bacanya, maka generasi muda Indonesia akan mampu menggali dan manampung banyak informasi. Dengan banyak informasi dan pengetahuan maka pelajar kreativ, inovasi sehingga peserta didik akan mampu lebih kritis dalam menganalisa perkembangan dunia ke depan.
Dengan cara ini, media mampu membantu untuk melahirkan Sumaber Daya Manusia (SDM) yang handal dan mampu hidup mandiri. Itu artinya, media mampu menggiring masyarakat dan generasi muda untuk mewujudkan tujuan pendidikan di Indonesia yang sebenarnya. Dalam Pembinaan Idiil Pers disebutkan bahwa pers harus dapat membantu pembinaan swadaya, merangsang prakarsa sehingga pelaksanaan demokrasi Pancasila, peningkatan kehidupan spiritual dan kehidupan material benar-benar dapat terwujud. Untuk memberikan informasi yang mendidik itu, pers harus menyeimbangkan arus informasi, menyampaikan fakta di lapangan secara objektif dan selektif. Objektif artinya fakta disampaikan apa adanya tanpa dirubah sedikit pun oleh wartawan dan selektif maksudnya hanya berita yang layak dan pantas saja yang disampaikan. Ada hal-hal yang tidak layak diekspose ke masyarakat luas.
Sebagai fungsi edukasi dalam perkembangannya pers mengalami kemajuan signifikan dalam upaya mencerdaskan bangsa. Saat ini hampir semua media konsultasi bagi masyarakat dalam berbagai hal baik dalam bidang ekonomi seperti konsultasi saham, investasi, sosial pajak, psikologi dan agama di berbagai media

3. Pers sebagai Media Kontrol Sosial
Maksudnya pers sebagai alat kontrol sosial adalah pers memaparkan peristiwa yang buruk, keadaan yang tidak pada tempatnya dan yang menyalahi aturan, supaya peristiwa itu tidak terulang lagi dan kesadaran berbuat baik serta mentaati peraturan semakin tinggi. Menurut Undang-Undang Pers Nomer 40 Tahun 1999. Dinyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana kominukasi massa yang melakasanakan kegiatan jurnalistik. Sebagai pelaku media informasi, selain memiliki fungsi pendidikan dan fungsi hiburan, pers juga memiliki fungsi control sosial. Dalam perannya sebagai fungsi pendidikan, pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan dan wawasannya. Sebagai fungsi hiburan pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita barat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.
Dalam perannya sebagai control sosial, kondisi pers di Indonesia memang mengalami pasang surut. Hal ini sangat tergantung pada kepemimpinan pemerintah. Setidaknya ada empat fungsi pers sebagai control sosial , yang terkandung makna demokratis, didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut : social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan), social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat), social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah), dan social control (control masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah. Pada masa reformasi ini , meskipun pers telah memiliki kebebasan berpartisipasi dalam peran dan fungsinya sebagai “ kontrol sosial ”, ternyata masih banyak oknum pemerintah atau pejabat Negara yang terkandung kasus korupsi.
Kasus lainnya, didunia pendidikan misalnya, dengan pemindahan urusan keuangan dari Dinas ke rekening kepala sekolah , juga ada indikasi terjadinya penyalahgunaan dana di tingkat oknum pejabat sekolah. Dana BOS yang masuk kesekolah, dapat juga diakalinoleh kepala sekolah yang tidak amanah , sehingga dana dikelola untuk kepentingan pribadinya. ntuk membantu pemerintah didalam mengawasi penggunaan uang Negara , dalam kapasitasnya insan pers dengan peran “kontrol sosial ” , maka insan pers diharapkan berperan lebih aktif lagi , dengan meningkatkan metode, mempelajari berbagai hal yang berkaitan dengan aliran dana , kebijakan pemerintah, atau lainnya, sehingga insan pers menjadi melek terhadap segala aturan pemerintah , sehingga dapat menjadi bagian dalam partisipasinya sebagai fungsi kontrol sosial , baik memberikan kebaikan sebagai reward maupun membongkar borok-borok oknum pemerintah sebagai punishment , sehingga pers memainkan peran sehingga seimbang

4. Pers sebagai Media Hiburan
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1disebutkan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai hiburan. Hiburan yang diberikan pers semestinya tidak keluar dari koridor-koridor yang boleh dan tidak boleh dilampaui. Hiburan yang sifatnya mendidik atau netral jelas diperbolehkan tetapi yang melanggar nilai-nilai agama, moralitas, hak asasi seseorang, atau peraturan tidak diperbolehkan. Hiburan yang diberikan pers kepada masyarakat yang dapat mendatangkan dampak negatif, terutama apabila hiburan itu mengandung unsur-unsur terlarang seperti pornografi dan sebagainya seharusnya dihindari. Pers hendaknya dapat menyuguhkan berita yang menyegarkan, humor atau jenaka yang mengandung daya imajinasi yang positif, karena ini merupakan kebutuhan dasar manusia (basic human needs).
Fungsi ini cukup penting, karena manusia membutuhkan hiburan di sela-sela kehidupannya yang serba serius. Fungsi ini dirancang untuk memberikan kesenangan atau perasaan releks kepada pembaca. Hiburan yang di muat dalam pers dapat berupa pemuatan animasi, kartun, berita, cinema, komedi, komik, permainan dan sebagainya. Hal-hal yang bersifat hiburan sering ditampilkan di media massa untuk mengimbangi berita-berita tentanghal-hal berat. Pers sebagai media hiburan dimaksudkan agar dapat memberikan kesenangan kepadapara pembaca, sebagai upaya relaksai dari kejenuhan. Namun hiburan- hiburan yang disuguhkan pers semestinya tidak keluar dari koridor- koridor yang boleh dan tidak boleh dilampaui. Hiburan yang sifatnya mendidik atau netral jelas diperbolehkan tetapi yang melanggar nilai-nilai agama, moralitas, hak asasi seseorang, atau peraturan tidak diperbolehkan. Hiburan yang diberikan pers kepada masyarakat yang dapat mendatangkan dampak negatif, terutama apabila hiburan itu mengandung unsur-unsur terlarang seperti pornografi dan sebagainya seharusnya dihindari

5. Pers sebagai Mediasi atau penghubung
Pers mempunyai fungsi sebagai penghubung atau jembatan antara masyarakat dan pemerintah atau sebaliknya. Komunikasi yang tidak dapat tersalurkan melalui jalur resmi atau kelembagaan dapat dialihkan via pers. Media massa memiliki peran mediasi antara realitas sosial yang objektif dengan pengalaman pribadi. Artinya media massa seringkali berada di antara kita dengan bagian pengalaman yang lain di luar persepsi dan kontak langsung kita. Media bisa berada antara kita dengan institusi lain yang berkaitan dengan kegiatan kita (hukum, industri, pemerintahan, dll). Media bisa menjadi saluran penghubung berbagai institusi yang berbeda, media menyediakan bahan bagi individu untuk membentuk persepsi terhadap kelompok atau organisasi lain, dsb
Dalam hal ini media berperan sebagai:
a. Jendela pengalamanyang meluaskan pandangan.
b. Juru bahasa yang menjelaskan dan memberi makna terhadap peristiwa.
c. Pembawa/ pengantar informasi dan pendapat.
d. Jaringan interaktif yang menghubungkan pengirim dan penerima.
e. Papan penunjuk jalan yang secara aktif menunjukkan arah, memberikan bimbingan dan instruksi.
f. Penyaring yang memilih bagian pengalaman perlu diberi perhatian.
g. Cermin yang memantulkan citra masyarakat terhadap masyarakat iru sendiri.
h. Tirai atau penutup yang menutupi kebenaran demi pencapaian tujuan propaganda atau pelarian dari suatu kenyataan (escapism)

Tinggalkan komentar